Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Clipan Finance Indonesia (CFIN), Jahja Anwar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026, hari ini.
“Hari ini Rabu (26/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (26/8/2026).
Pemanggilan Jahja menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kepala Cabang PT Clipan Finance Indonesia Pekanbaru, Petdri Utama, dalam perkara tersebut.
Jahja sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KPK pada Senin, (27/7/2026). Namun, saat itu tidak diperoleh informasi terkait kehadirannya. KPK juga belum mengungkap kaitan Bos PT Clipan Finance tersebut dengan perkara suap dan gratifikasi Bupati Kuansing nonaltif, Suhardiman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Ketiganya yakni, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN); dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan Sekda. Tapi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan pembiayaan.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.











