Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pihak Swasta

×

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini
kendaraan roda empat (mobil) merek Mistubishi Pajero Sport Dakar yang disita KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat (mobil) merek Mistubishi Pajero Sport Dakar yang dikabarkan milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Mobil itu disita dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026. Mobil itu disita di wilayah Jakarta Selatan.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada 10 Agustus 2026 lalu, Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Budi menyebut kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik kini tengah mendalami keterkaitan pemberian mobil itu dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi.

Menurut dia, penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah berproses.

“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” kata Budi.

Penyitaan mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu itu menjadi bagian dari langkah KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Clipan Finance Indonesia (CFIN), Jahja Anwar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026, hari ini.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.