Timika, Torangbisa.com — Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak Rp5.433.657.000 uang tunai yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Venue Aeromodeling pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 resmi dieksekusi untuk negara.
Eksekusi dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menjelaskan uang tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika melalui Bank BNI Cabang Timika.
Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berinisial PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Selain pidana penjara dan denda, PJK juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp31 miliar.
Setelah proses eksekusi, dana sebesar Rp5,43 miliar tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejari Mimika.
Suyantha menegaskan, keberhasilan eksekusi tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara.
“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga bagaimana melakukan pemulihan kerugian negara,” tegas Suyantha saat menyampaikan keterangan dalam press release di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (1/9/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus menjadi momentum menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Momentum tersebut, kata Suyantha, menjadi pengingat bagi jajaran Kejari Mimika untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.
Semangat tersebut diwujudkan melalui slogan “Rumah Mimika, Rumah Kita” serta pelayanan berlandaskan HATI, yakni Harmonis, Akuntabel, Transparan, dan Inovatif.












