Timika, Torangbisa.com – Penegakan hukum di Kabupaten Mimika tidak selalu harus berujung pada persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menunjukkan bahwa penyelesaian perkara juga dapat ditempuh melalui pendekatan yang mengutamakan keadilan, pemulihan, serta kepentingan para pihak.
Sepanjang tahun 2026, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika telah mengajukan 7 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Hasilnya, 6 perkara telah memperoleh persetujuan untuk dihentikan, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Mimika menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang adil dan proporsional.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penerapan mekanisme penyelesaian perkara merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menghadirkan hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung rasa keadilan.
Menurutnya, setiap proses penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan kepentingan korban, sekaligus memastikan hak-hak tersangka maupun terdakwa tetap terlindungi.
“Pendekatan penyelesaian perkara harus tetap berorientasi pada keadilan, dengan memperhatikan kepentingan korban dan menjamin hak tersangka maupun terdakwa,” demikian garis besar komitmen tersebut.
Selain keadilan restoratif, Kejari Mimika juga mencatat capaian melalui mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. Tahun ini, terdapat satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kinerja Kejari Mimika tidak hanya terlihat dari bidang pidana. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dari jumlah tersebut, 6 SKK berasal dari BPJS Kesehatan, sedangkan 8 SKK lainnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Mimika juga terlibat dalam pendampingan hukum terhadap pembangunan Puskesmas Perintis serta pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Pendampingan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hasil yang menonjol dari bidang Datun adalah keberhasilan melakukan pemulihan tunggakan iuran BPJS sebesar Rp115.461.927.
Capaian ini memperlihatkan bahwa peran kejaksaan tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi juga mencakup upaya menjaga kepentingan negara dan masyarakat melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejari Mimika juga terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga. Sejumlah kerja sama telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat peran kejaksaan agar tidak hanya hadir ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga terlibat dalam upaya pencegahan, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara konstruktif.
Berbagai capaian tersebut menjadi gambaran bahwa Kejari Mimika terus mengembangkan pendekatan penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
















