Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika

×

Mantan Bupati Minahasa Utara Dua Periode Ditangkap di Timika

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP yang berhasil diamankan di Mimika (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil mengamankan seorang buronan berinisial VAP, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode.

VAP diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT, saat berada di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Papua Tengah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sulut yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., bersama jajaran Intelijen Kejari Mimika di bawah pimpinan Kepala Kejari Mimika, Dr. Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.

VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Penetapan tersangka terhadap VAP diterbitkan Kejati Sulut pada 13 Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, VAP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat yang diterbitkan Kejati Sulut pada 12 September 2024. Ia disebut telah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim intelijen telah memantau keberadaan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pemantauan dilakukan setelah Kejari Mimika menerima informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulut bahwa VAP berada di Timika untuk menghadiri dan mengisi sebuah kegiatan keagamaan.

Setelah berhasil diamankan, VAP kemudian diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, tersangka diterbangkan dari Timika menuju Kantor Kejati Sulut di Jalan 17 Agustus No. 70, Kota Manado menggunakan pesawat TransNusa.

Dalam proses pemulangan tersebut, pengamanan turut melibatkan personel TNI.

Dengan diamankannya VAP di Timika, Kejati Sulut kini dapat melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Walanda Maramis yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.