Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Restorasi Justice
Kasus Pencurian dengan Kekerasan Ditangani Polsek Miru Berakhir Dengan Restoratif Justice
“Langkah Restoratif Justice ini dilakukan atas permintaan korban serta hal ini bagian daripada langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum” jelas Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K diruangan kerjanya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



