Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Bongkar Dugaan Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi Pusat, Staf KJRI Kuching Malaysia Diperiksa

×

KPK Bongkar Dugaan Setoran Kanim ke Ditjen Imigrasi Pusat, Staf KJRI Kuching Malaysia Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Dok/Foto:Ist/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari kantor imigrasi (kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) di tingkat pusat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Tri Hernanda Reza selaku staf KJRI Kuching, Malaysia, sebagai saksi pada Selasa (1/9/2026). Tri Hernanda diperiksa karena sebelumnya pernah menjadi staf di Ditjen Imigrasi ketika dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut terjadi.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Penyidik meminta keterangan bagaimana proses dan mekanisme di internal berkaitan dengan layanan izin tinggal bagi para WNA,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Tak hanya mekanisme pelayanan, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan uang di lingkungan Ditjen Imipas pada era Silmy Karim. Dugaan tersebut berkaitan dengan layanan pengurusan izin tinggal WNA.

Budi menjelaskan, terdapat layanan keimigrasian yang prosesnya dapat diselesaikan di kantor imigrasi. Namun, ada pula layanan tertentu yang membutuhkan proses hingga tingkat pusat.

“Karena memang layanan-layanan di Imipas ini ada yang berhenti atau sampai di kanim saja, ada juga yang layanan-layanan sampai ke pusat,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian mendalami dugaan adanya aliran uang dari kantor imigrasi kepada Ditjen Imipas di pusat untuk layanan yang membutuhkan persetujuan dari tingkat pusat.

“Sehingga dalam proses pengumpulan uang ini juga semuanya didalami bahwa untuk layanan-layanan yang memang proses approval-nya sampai ke pusat, kemudian juga diduga ada aliran-aliran uang yang diserahkan dari kanim kepada Ditjen Imipas di pusat yang melakukan approval-approval untuk layanan yang memang sampai di pusat,” tegas Budi.

Pemeriksaan terhadap Tri menjadi bagian dari upaya KPK mengurai mekanisme pelayanan izin tinggal WNA sekaligus dugaan aliran uang dalam proses tersebut.

KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta pola pengumpulan dan penyerahan uang dalam layanan keimigrasian yang proses persetujuannya dilakukan hingga tingkat pusat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Penyidik KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh mekanisme pelayanan serta dugaan aliran uang di lingkungan Ditjen Imipas.

KABAR KORUPSI

Timika, Torangbisa.com — Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak Rp5.433.657.000 uang tunai yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Venue Aeromodeling pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, resmi dieksekusi untuk negara.