Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejagung Terus Bongkar Dugaan Korupsi MBG, 4 ASN BGN dan Pihak Yayasan Diperiksa

×

Kejagung Terus Bongkar Dugaan Korupsi MBG, 4 ASN BGN dan Pihak Yayasan Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak lima saksi, termasuk empat aparatur sipil negara (ASN) BGN dan seorang dari pihak yayasan, diperiksa penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (1/9/2026). Kelima saksi diperiksa untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 hingga 2026.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Lima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Adapun, kelima saksi tersebut yakni BAS selaku ASN BGN, FHKP selaku ASN BGN, SDS selaku staf BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB, serta DP selaku ASN BGN. Anang menyebut pemeriksaan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan modus korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

KABAR KORUPSI

Timika, Torangbisa.com — Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Sebanyak Rp5.433.657.000 uang tunai yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Venue Aeromodeling pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, resmi dieksekusi untuk negara.