Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro bersama dua anggota DPRD hingga keterlibatan sejumlah pengusaha dalam proyek pemerintah daerah.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026.
Penyidik memeriksa tujuh saksi pada Senin (2/11/2026). Enam saksi diperiksa di Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedangkan satu lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua anggota DPRD Pemalang yang dimintai keterangan yakni Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail (AI). Keduanya didalami mengenai aktivitas bersama Anom selama menjabat sebagai Bupati Pemalang.
“Saksi AI dan WP didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Selain menelusuri aktivitas Anom bersama legislator, KPK juga mendalami keterlibatan pihak swasta dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Empat saksi yang diperiksa terkait proyek tersebut yakni Nur Hafik (NH) dan Windi (WIN) dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma (AK) dan Andaru Anfas Imsakti (AAI).
“Untuk saksi NH, WIN, AK, dan AAI dimintai keterangan soal keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang,” ujar Budi.
Seluruh saksi yang diperiksa di Polresta Pemalang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Hermawan Budianto, pegawai The Variants Labs Creative.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK menduga Anom memanfaatkan Haris untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pihak. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dihimpun diduga mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara yang menjerat Anom di KPK.
Sementara itu, klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Dia diduga memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di lembaga antirasuah kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
Empat tersangka dalam perkara ini yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aktivitas para saksi, keterlibatan pihak swasta dalam proyek pemerintah daerah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

















