Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kerugian Negara Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Tembus Triliunan Rupiah, KPK Bongkar Praktik Bertahun-tahun

×

Kerugian Negara Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Tembus Triliunan Rupiah, KPK Bongkar Praktik Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Dok/Foto:Torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang melibatkan PT Djarum berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan awal penyidik yang kini masih terus mendalami perkara tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, besarnya potensi kerugian negara diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan cukai yang berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik pun tengah menelusuri sejak kapan dugaan praktik korupsi tersebut mulai terjadi.

Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya, karena tim masih bergerak juga di lapangan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menarik penelusuran perkara ke beberapa tahun sebelumnya untuk mengungkap rentang waktu terjadinya dugaan penyimpangan. Namun, KPK belum dapat mengungkap secara rinci periode tindak pidana atau modus yang digunakan para pihak terkait.

“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” ujarnya.

KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya kesengajaan dari pihak Bea Cukai dalam membiarkan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Hal tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus.

Budi mengatakan, penyidik akan menguji apakah terdapat unsur kesengajaan dengan tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Nanti kita lihat, apakah memang ada kesengajaan yang dilakukan, unsur-unsur pengawasan ataupun penindakan tidak dilakukan. Nanti kita lihat fakta-fakta ataupun bukti-bukti yang didapat dalam proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan KPPBC Kudus pada Rabu (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan masih berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya. KPK memfokuskan kegiatan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap konstruksi dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.

Budi menyebut, penyidik belum memastikan apakah perkara ini hanya melibatkan PT Djarum atau turut menyeret pihak lain. Seluruh kemungkinan masih didalami mengingat penyidikan masih berada pada tahap awal.

“Untuk pengumpulan bukti-bukti itu, pada pekan ini kemudian tim fokus maraton melakukan kegiatan penggeledahan. Artinya ini fokus terkait dengan cukai. Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya,” jelasnya.

KPK juga membantah adanya kepentingan lain di balik pengusutan perkara tersebut, termasuk isu yang mengaitkan penyidikan dengan sejumlah emiten milik Grup Djarum di pasar modal.

Budi menegaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.

“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai,” tegasnya.