Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum.
Penyidik bahkan telah menggeledah kantor pusat perusahaan rokok tersebut dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), sebagai bagian dari penyidikan perkara baru hasil pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah mendalami dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari cukai di PT Djarum.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengusut perkara tersebut.
“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Budi mengatakan, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK belum memastikan modus dugaan korupsi yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pemberian imbalan atau kickback dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pita cukai rokok.
“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, KPK belum merinci barang bukti yang disita dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” kata Budi.
KPK menegaskan, penyidikan perkara ini masih menggunakan sprindik umum. Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan di lapangan.
Pemeriksaan juga akan digunakan untuk mendalami informasi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum.
“Tentu nanti juga dibutuhkan pemeriksaan kepada saksi ataupun pihak-pihak terkait. Baik untuk pendalaman materi dari informasi ataupun bukti awal yang sudah didapatkan ataupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan hari ini di kantor Bea Cukai Kudus ataupun di kantor pusat PT Djarum,” tuturnya.

















