Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Vinna dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dan diminta memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.
Nama Vinna sebelumnya muncul dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi di wilayah Bengkulu. KPK mendalami dugaan pemberian mobil kepada Vinna yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Penyidik juga pernah mendalami informasi mengenai kendaraan yang diduga dipesan dan dibayarkan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS), tetapi dikaitkan dengan Vinna. Kendaraan tersebut disebut terdaftar atas nama pihak lain.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK turut melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan mewah. Di antaranya, Mitsubishi Pajero Dakar, Mercedes-Benz hitam, dan Toyota Zenix.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan aliran pemberian yang berkaitan dengan perkara korupsi di Bengkulu.
Adapun penyidikan baru mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih berjalan. Pemeriksaan Vinna sebagai saksi dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.

















