Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, dan kantor PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai. Adapun, sprindik diterbitkan per Oktober 2026.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Djarum.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus,” ujar Budi.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” imbuhnya.
KPK belum membeberkan lebih lanjut konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang terkait dengan penyidikan baru tersebut. Sebab, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
KPK sebelumnya menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari perusahaan kargo PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor. Praktik tersebut juga diduga memungkinkan barang tiruan atau ilegal masuk ke Indonesia.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai.
KPK juga menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada Juli 2026. Salah satu pengembangan tersebut menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Dengan perkembangan itu, sedikitnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai yang bermula dari OTT Februari 2026.
Di sisi lain, penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha rokok. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dokumen yang memuat sejumlah nama pengusaha rokok, di antaranya Khairul Umam alias Haji Her dan M Suryo.
KPK kemudian memanggil sejumlah pengusaha untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pada April 2026, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, perusahaan rokok asal Kudus. Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara suap importasi barang di lingkungan DJBC.
Penyidik terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan kegiatan importasi maupun pengurusan cukai, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.













