Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka.
Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian (RST) sebagai saksi, Selasa (27/10/2026).
Dokumen yang dibawa Rustian di dalam tas diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan.
“Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan projek-projek yang dikerjakan oleh para tersangka, begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Budi menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima KPK hingga saat pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menyita dokumen terkait pengadaan.
“Informasi sampai saat ini, pemeriksaan saja kepada para saksi dan juga penyitaan-penyitaan yang dilakukan terhadap dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal dari Rustian, termasuk status kepegawaian tersangka Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan tenaga ahli BNPB, Richard Erlangga (RE).
Penyidik juga mendalami kapasitas Rustian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama terkait penunjukan PPK yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, pemeriksaan menyasar proses pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor menggunakan DSP.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek penanggulangan bencana.
Proyek yang didalami antara lain berkaitan dengan penanganan tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka yakni, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kemudian, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); tenaga ahli BNPB, Richard Erlangga (RE), serta dua pihak swasta berinisial Gery P (GP) dan Syifa NG (SNG).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). KPK telah melakukan penahanan terhadap ke lima tersangka tersebut.
















