Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.
Namun, Petronela tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena memiliki agenda lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Petronela sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Saksi konfirmasi tidak hadir, karena ada agenda lainnya. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada sekitar awal November,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
KPK memanggil Petronela untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang periode 2025-2030, Nur Azmi Wicaksono, untuk mendalami dugaan kongkalikong pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.















