Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Terkait Kasus Apa?

×

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Terkait Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Dok/Foto:Ist/torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Namun, Budi belum dapat memberikan informasi lebih detail karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Budi juga belum memberikan informasi lebih rinci mengenai perkara yang mendasari penggeledahan tersebut.

Selain kantor Bea Cukai, tim KPK dikabarkan mendatangi dua lokasi perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Namun, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas perusahaan tersebut maupun kaitannya dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus.

KPK sebelumnya menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari perusahaan kargo PT Blueray, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor. KPK juga menduga praktik tersebut memungkinkan barang tiruan atau barang ilegal masuk ke Indonesia.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai.

KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada Juli 2026. Salah satu pengembangan itu menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru.

Dengan demikian, dalam rangkaian perkara suap dan gratifikasi Bea Cukai yang bermula dari OTT Februari 2026, sedikitnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam tersangka awal, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda.

Dalam perkembangannya, KPK turut menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha rokok dalam perkara Bea Cukai. Penyidik menemukan dokumen saat melakukan penggeledahan yang memuat sejumlah nama pengusaha rokok.

Nama pengusaha yang muncul dalam penelusuran tersebut antara lain Khairul Umam alias Haji Her dan M Suryo. KPK kemudian memanggil sejumlah pengusaha untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, perusahaan rokok asal Kudus, pada April 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Penyidik selanjutnya terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan kegiatan importasi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

Meski demikian, hingga penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung pada Rabu (28/10/2026), KPK belum menjelaskan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara suap importasi, dugaan suap pengurusan cukai rokok, atau perkara lainnya.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.