Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di dua kantor Bea Cukai daerah Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang turut menyeret PT Djarum.
Adapun, dua lokasi yang digeledah penyidik pada Jumat (30/10/2026) yakni Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (31/10/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” jelas Budi.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam pengungkapan perkara. Penggeledahan di Semarang ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Rabu (28/10), penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (29/10). Kali ini, penyidik menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus. Dari penggeledahan tersebut, KPK kembali menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK sebelumnya mengungkapkan, penyidikan terbaru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai, khususnya proses pengurusan pita cukai rokok.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai yang digunakan pada setiap bungkus rokok.
KPK juga mengungkapkan estimasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, penyidik masih mendalami modus dan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru melalui sprindik umum yang diterbitkan pada Oktober tersebut.














