Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa.
Sebanyak lima saksi, termasuk Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau yang karib disapa Jaro Ade dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (30/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
“Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi. Semua saksi hadir, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Selain Ade Ruhandi dan Ajat Rochmat Jatnika, KPK juga memeriksa Arif Rahman selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada 2022 hingga 2025.
Dua saksi lainnya yakni Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang merupakan ADC Bupati Bogor.
Budi memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kelimanya dilaksanakan di Polres Bogor.
“Untuk efektivitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini bermula pada Agustus 2026. Saat itu, sempat beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT. Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Salah satu dugaan yang diusut berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Penyidik menduga upah pungut atau insentif yang semestinya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) Bappenda justru dipotong oleh pihak-pihak tertentu.
KPK juga mendalami mekanisme pemotongan tersebut, termasuk apakah praktik itu dilakukan secara rutin, besaran potongan, hingga pihak yang menerima dan peruntukan uang hasil pemotongan.
Dalam perkembangannya, KPK turut mendalami dugaan penggunaan koperasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor sebagai tempat pengelolaan dana hasil pemotongan insentif.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari koperasi tersebut yang diduga digunakan untuk diberikan kepada pihak penyelenggara negara.
Selain perkara pemotongan upah pungut, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026.
Dalam rangkaian penyidikan terbaru, KPK juga telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut turut mendalami dugaan praktik pemotongan insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemkab Bogor.
Hingga perkembangan pemeriksaan tersebut, KPK masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.














