Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Segera Diadili Terkait Korupsi Ekspor Tanah Jarang

×

Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Segera Diadili Terkait Korupsi Ekspor Tanah Jarang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka saat diserahkan beserta barang bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Dua pejabat dari Bea Cukai dan PT Sucofindo segera diadili dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi pengujian laboratorium hingga meloloskan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kedua pejabat tersebut yakni Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Selain keduanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyerahkan Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin (2/11/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum,” kata Anang melalui keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula ketika Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto mengatur pengambilan sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen ekspor.

Iwan juga diduga meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman (shipment).

Tak hanya itu, Iwan diduga meminta Gian tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan LTJ. Padahal, hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral tanah jarang dan unsur radioaktif.

Permintaan tersebut kemudian diakomodasi Gian. Ia melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, membatasi sampel pengujian laboratorium sebanyak satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Gian selanjutnya menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga turut membantu meloloskan ekspor mineral tersebut. Sebagai pejabat Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Padahal, hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

Kejagung mengungkapkan, tindakan Junanto tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Iwan Setiawan dan jajaran direksi PT Putraprima Mineral Mandiri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.