Timika, (torangbisa.com) — Kantor Imigrasi Kelas II Mimika bekerjasama dengan beberapa instansi guna melaksanakan pengawasan terhadap orang asing (WNA) untuk mencegah adanya keberadaan orang asing di Mimika secara ilegal atau tidak mengantongi izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Harlo Biantong mengatakan, pihaknya terus menjalankan pengawasan orang asing di beberapa distrik di wilayah Kabupaten Mimika.
Tujuan untuk mengawasi keimigrasian terhadap aktifitas orang asing di wilayah distrik hingga kampung, yang mana dengan keterbatasan personil, pembentukan tim Pora di tingkat bawah sangat membantu dalam memberikan informasi orang asing di wilayah yang belum dijangkau
“Tim Pora itu menekankan bahwa kalau ada orang asing berada di tempat-tempat mereka tolong dilaporkan, saling bertukar informasi, kantor Imigrasi inikan personilnya sedikit, tidak bisa awasi sampai ke pelosok kampung atau desa, jadi kita minta bantuan dari distrik, dan kepala-kepala kampung apabila menemukan orang asing tolong laporkan ke kita,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Mimika terus melaksanakan program tersebut untuk mencegah TKI Nonprosedural atau pekerja imigran ilegal.
“Ya itu seperti ada yang tawar-tawarin kerja diluar negeri ini kita cegah makanya kita buat desa binaan. Di RT, RW kan pasti mereka mengurus surat itu apabila ada yang menawarkan kerja diluar negeri itukan yang harus kita cegah,” ungkapnya.