Organisasi

Menanggapi Polemik Musdat Lemasko, Sony Atiamona: Terkait Pemilihan Calon DPRK Mimika Sah Secara Aturan

×

Menanggapi Polemik Musdat Lemasko, Sony Atiamona: Terkait Pemilihan Calon DPRK Mimika Sah Secara Aturan

Sebarkan artikel ini

Timika, (torangbisa.com) – Ketua Lemasko Timika Papua Tengah,  Fredy Sony Atiamona menyampaikan bahwa Musyawarah Adat (Musdat) yang dilaksanakan pihaknya pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu dalam rangka pemilihan calon anggota DPRK Mimika, adalah sah dan telah sesuai prosedur yang ditentukan, baik oleh undang-undang, pemerintah dan Pansel itu sendiri.

Pernyataan itu menanggapi pemberitaan pasca Musdat dilaksanakan, yang mengatakan jika Lemasko Timika Papua tidak punya legalitas untuk melaksanakan Musdat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Musdat yang saya buat sesuai dengan Juknis yang diturunkan oleh Timsel (tim seleksi). Dan pemerintah juga sudah mensahkan lembaga adat saya dengan Saudara Gergorius Okoare yang bisa mengeluarkan rekomendasi. Jadi saya mau sampaikan kepada orang-orang yang berkoar-koar di luar sana, tolong lihat Juknis yang sudah dikasih oleh Pansel dan lembaga-lembaga mana yang bisa mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Lanjut Sony, lembaga adat yang mau merangkul masyarakat khususnya Suku Kamoro yang akan maju sebagai calon DPRK Mimika, harus melalui musyawarah di lembaga adatnya sendiri. Yang mana dalam Musdat Lemasko Timika Papua yang telah dilaksanakan dengan sukses, hasilnya berupa nama-nama calon telah diserahkan kepada tim Pansel dengan disaksikan oleh Pemda Mimika dan pengadilan.

“Kami tidak mengada-ada. Tapi aturan yang dikasih oleh pemerintah daerah dan Juknis yang dikasih oleh Timsel, itu yang kami harus ikuti,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Sony, kepada ketua Timsel agar jeli melihat persoalan yang ada. Yang mana jika ada lembaga adat yang tidak melaksanakan Musdat, namun secara diam-diam memasukkan nama kepada Timsel, maka itu harus dianulir atau ditolak. Sebab aturannya sudah ada.

“Kami tetap akan mengawal proses ini. Timsel tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Jadi Timsel harus kerja jujur demi tanah ini dan bisa membawa masyarakat ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya.

“Jadi soal Juknis itu sudah sesuai aturan, sudah kami bahas dan laksanakan. Dan setiap calon anggota DPRK, harus ikut jalur. Kami Lemasko Timika Papua adalah lembaga yang sah. Sudah ditunjuk oleh pemerintah dan Timsel dan sudah disampaikan kepada masyarakat umum,” imbuh dia.

Yang mana Lemasko Timika Papua telah mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor: AHU-0004114.AH.01.07.TAHUN 2023, serta Surat Keterangan Melapor (SKM) dari Kesbangpol Mimika dengan nomor: 200.1.4.4/468/KESBANGPOL/2023.

Terakhir ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan untuk melihat masyarakat dan memajukan Kabupaten Mimika sebagai rumah bersama.

Sekretaris Lemasko Timika Papua, Leonardus Sikteubun mengatakan,

Sementara itu, Sekretaris Lemasko Timika Papua Leonardus Sikteubun mengatakan, hasil Musyawarah Adat Lemasko Timika Papua tanggal 25 Oktober 2024 telah merekomendasikan kepada sejumlah nama dari orang-orang Kamoro yang ingin maju DPRK yang didalamnya 30 persen perempuan.

“Jadi ini rekomendasi dari lembaga adat setelah musyawarah itu sudah diserahkan langsung kepada sekretaris Pansel,” kata Leonardus Sikteubun saat mendatangi Sekretariat JMSI di Jalan Pendidikan, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan untuk mendaftar ke Pansel DPRK yaitu harus mengantongi rekomendasi dari lembaga adat melalui musyawarah adat yang dilaksanakan dari tanggal 21 Sampai tanggal 26 Oktober.

“Yang jelas untuk perwakilan perempuan itu hampir 40 persen nama-nama yang diajukan ke Pansel, kami lihat seperti yang selalu melayani dan berjuang untuk masyarakat itu akan dilihat lagi, nanti akan mengerucut sampai dapat berapa orang,” ungkapnya.