Ekonomi

DJPb: Alokasi DIPA 2024 Provinsi Papua sebesar Rp9,13 triliun

×

DJPb: Alokasi DIPA 2024 Provinsi Papua sebesar Rp9,13 triliun

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jayapura (TORANGBISA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua menyebutkan alokasi pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 kementerian/lembaga (K/L) untuk Provinsi Papua sebesar Rp9,13 triliun, yang tersebar di 349 satuan kerja.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Provinsi Papua Moudy Hermawan di Jayapura, Papua, Senin, mengatakan belanja pemerintah pusat tersebut diarahkan untuk perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Kemudian, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan aparatur negara, serta pelaksanaan pemilu dan dukungan untuk pilkada,” katanya.

Menurut Moudy, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 untuk Provinsi Papua sebesar Rp11,77 triliun, yang sebagian besar porsi pada dana alokasi umum (DAU) Rp6,44 triliun dan dana otsus Rp2,37 triliun.

Dia menjelaskan alokasi TKD diperuntukkan guna meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, mendukung operasional sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Selain itu, sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja juga diharapkan akan terus ditingkatkan dari tahap perencanaan hingga penganggaran berdimensi regional, penguatan intervensi belanja di daerah,” katanya.

Dia menambahkan pada proses penyusunan dan penyelesaian DIPA dan TKD berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada anggaran 2024 dilakukan sepenuhnya secara digital dan tidak lagi dicetak, karena penyerahannya secara elektronik.

“Penerapan digitalisasi ini merupakan salah satu upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Ads