Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Mimika Ancam Pecat ASN Mabuk, Pelaku KDRT dan Penyalahguna Jabatan

×

Bupati Mimika Ancam Pecat ASN Mabuk, Pelaku KDRT dan Penyalahguna Jabatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob berbincang dengan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan jajaran pejabat daerah usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin, termasuk pegawai yang mabuk saat jam kerja, menyalahgunakan atribut kedinasan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perilaku yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Johannes Rettob saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (6/7/2026).

Dalam arahannya, Bupati mengaku masih menerima laporan terkait sejumlah pegawai yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di lingkungan kantor maupun saat mengenakan pakaian dinas.

“Hari ini saya mendapat laporan, masih ada pegawai yang mabuk di kantor. Tidak melaksanakan tugas, tetapi mabuk di kantor. Ada juga yang memakai pakaian dinas lalu mabuk di jalan-jalan. Kalau ada yang seperti itu, tangkap dia,” tegas Johannes.

Ia menilai perilaku tersebut tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

Selain itu, Johannes juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan media sosial secara berlebihan saat jam kerja. Menurutnya, aparatur pemerintah harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah tidak main-main lagi. Masih ada pegawai yang menggunakan media sosial saat jam kerja. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan kedisiplinan kerja, Bupati juga menyinggung adanya laporan terkait oknum ASN yang diduga melakukan kekerasan terhadap istri serta persoalan rumah tangga lainnya.

Menurut Johannes, perilaku tersebut sangat memprihatinkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat atau ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Ada yang sampai memukul istrinya di rumah. Bahkan ada yang masih memiliki istri tetapi memasukkan perempuan lain ke dalam rumah. Ini perilaku yang tidak pantas dilakukan seorang ASN, apalagi pejabat,” katanya.

Johannes menegaskan bahwa tindakan seperti itu dapat berujung pada sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan bahkan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kalau memang perlu, kita berhentikan. Saya tidak akan menyesal mengambil tindakan tegas. Aturannya jelas dan harus ditegakkan,” tegasnya.

Bupati mengaku telah mengantongi informasi mengenai sejumlah oknum yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ia meminta yang bersangkutan segera memperbaiki diri sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.

“Saya tahu siapa yang melakukan. Informasinya sudah ada pada saya. Kalau masih terus dilakukan, kita akan tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Johannes mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas, perilaku, dan keharmonisan keluarga. Menurutnya, jabatan maupun pengelolaan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk bertindak semena-mena.

“Kita harus bekerja dengan baik, menjaga keluarga dengan baik, dan menunjukkan bahwa kita adalah aparatur pemerintah yang melayani masyarakat. Jangan sampai perilaku pribadi justru mencoreng nama baik ASN dan pemerintah daerah,” katanya.

Menutup arahannya, Bupati meminta seluruh ASN yang merasa masih melakukan pelanggaran untuk segera berubah dan memperbaiki sikap.

“Tunjukkan bahwa kita adalah aparatur negara yang profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai nanti harus menerima sanksi karena tidak mampu menjaga disiplin dan etika sebagai ASN,” pungkasnya.