TIMIKA, (torangbisa.com) – Polemik mengenai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala BPKAD Mimika, Marthen T. Malissa, menegaskan bahwa SILPA tersebut bukan merupakan indikasi penyalahgunaan APBD, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Marthen, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pendapatan daerah melampaui target, efisiensi pelaksanaan belanja, maupun adanya kegiatan yang pembayarannya bergeser ke tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“SILPA menunjukkan dana yang masih tersisa setelah seluruh kewajiban pemerintah daerah yang dapat dibayarkan pada tahun anggaran tersebut diselesaikan. Jadi, keberadaan SILPA bukan berarti terjadi penyimpangan anggaran,” ujarnya, Kamis, (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa besaran SILPA ditetapkan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK tidak menjadikan SILPA sebagai temuan maupun pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.
“Nilai SILPA yang ditetapkan merupakan hasil audit BPK. Jadi, bukan merupakan temuan pelanggaran keuangan ataupun bentuk penyalahgunaan APBD,” tegasnya.
Optimalisasi Kas Daerah Berikan Tambahan Pendapatan
Selain menjelaskan mengenai SILPA, Marthen juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melakukan optimalisasi pengelolaan kas ketika terjadi penumpukan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dana kas yang belum digunakan ditempatkan pada bank pengelola RKUD melalui skema special rate atau bunga khusus. Penempatan dana tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan atas nama pribadi pejabat ataupun pihak lain.
Bunga yang diperoleh dari penempatan dana tersebut seluruhnya disetor kembali ke kas daerah sebagai penerimaan daerah pada pos pendapatan lain-lain yang sah.
“Dengan demikian, bunga dari pengelolaan kas daerah menjadi tambahan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan seluruhnya masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Utang Pihak Ketiga Akibat Batas Waktu Sistem Anggaran
Marthen juga memberikan penjelasan terkait munculnya utang kepada pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2025. Ia mengatakan kondisi tersebut terjadi karena banyaknya tagihan kontraktor yang masuk pada pekan terakhir Desember 2025 sehingga tidak seluruhnya dapat diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum batas akhir tahun anggaran.
Sesuai ketentuan, proses pembayaran hanya dapat dilakukan hingga pukul 00.00 pada 31 Desember. Setelah melewati batas waktu tersebut, sistem secara otomatis menutup proses transaksi karena telah memasuki tahun anggaran berikutnya.
Saat ini, lanjutnya, pembayaran terhadap pihak ketiga sedang diproses melalui mekanisme pergeseran anggaran dalam sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD). Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan seluruh kewajiban kepada kontraktor yang telah diverifikasi Inspektorat dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap dalam satu hingga dua hari seluruh pembayaran kepada pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat dituntaskan,” pungkasnya.

















