Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Muncul di KPK dan Langsung Diperiksa

×

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Muncul di KPK dan Langsung Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kehadirannya terbilang mendadak lantaran tidak masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik hari ini.

Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kedatangan politikus Partai Golkar tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Nusron tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.22 WIB.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Budi memastikan Nusron langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah tiba di markas antirasuah tersebut. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Kehadiran Nusron menjadi perhatian lantaran sebelumnya dia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, sedangkan panggilan kedua pada 15 Oktober 2026.

Pada pemanggilan pertama, Nusron tidak hadir. Dia kemudian kembali absen pada panggilan kedua dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN dan perjalanan dinas.

KPK sebelumnya menyatakan masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemeriksaan tersebut. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara, pihak Summarecon diduga meminta bantuan Erwin untuk mengurus pembukaan blokir tersebut.

Atas bantuan itu, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat HGB.

Kini, penyidik KPK tengah mendalami keterangan Nusron untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat HGB tersebut.