Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menghadapi dakwaan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp168,97 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara dugaan pemerasan, Silmy disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari total uang yang diduga diminta atau diterima dari para pemohon dokumen keimigrasian dan pengurusan alih status izin tinggal.
“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1,2 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode terkait.
Mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.
Menurut jaksa, total uang yang diduga terkait pemerasan tersebut mencapai Rp168.972.869.091. Uang itu disebut berasal dari para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status izin tinggal.
“Serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091,” ujar jaksa.
Dari total tersebut, jaksa merinci aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.
Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, serta Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.
Jaksa menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.
Dugaan pemerasan itu juga berkaitan dengan proses administrasi alih status izin tinggal bagi WNA. Proses tersebut mencakup perubahan izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas serta izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap yang diajukan melalui biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dakwaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan saham yang nilainya mencapai sekitar Rp33,94 miliar.
Jaksa menyebut Silmy menerima uang sebesar Rp2.560.000.000 dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31.381.119.000.
Penerimaan tersebut didakwa berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, penerimaan uang tersebut berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Dana itu disebut diberikan dengan keterangan sebagai dana operasional Wakil Menteri Imipas.
Secara terperinci, Silmy disebut menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya, terdapat penerimaan sebesar Rp160 juta per bulan selama periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp1,6 miliar.
Dengan demikian, dalam dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut total penerimaan Silmy berupa uang dan saham mencapai Rp33.941.119.000.

















