Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kota Madiun, Jawa Timur.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Kamis (1/10/2026) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka, rangkaian kegiatan penggeledahan masih terus dilakukan. Dan ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyelenggara negara di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR,” ujarnya.
Budi menjelaskan, perkara awal berkaitan dengan Dinas PUPR. Namun, pengembangan kini menyasar dinas lainnya, termasuk dugaan pencucian uang.
“Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” kata Budi.
KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD kemudian dialihkan dalam bentuk lain atau disembunyikan.
“Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Maidi diduga memerintahkan Sumarno dan Sudandi untuk meminta uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Maidi menggunakan modus pemerasan sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.
Pada 19 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. KPK kemudian langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Di mana pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer, yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
















