Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pencairan komisi fiktif dalam pembayaran asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Diwe Novara (DIW) selaku mantan Kepala Cabang PT Jasindo Menteng. Diwe diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Diwe telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuannya terkait dugaan pencairan komisi fiktif dalam pengelolaan asuransi perkapalan Pelni yang ditangani Jasindo Cabang Menteng.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan praktik pencairan komisi fiktif atas asuransi perkapalan antara Pelni dan Jasindo, di mana asuransi ini di-handle oleh Jasindo Cabang Menteng,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Diwe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Cabang Jasindo Menteng. Keterangan Diwe didalami penyidik untuk mengungkap dugaan praktik pencairan komisi fiktif dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi atas asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo selama 2015-2020. Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018 Untung Hadi Santosa.
Kemudian, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,602 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.

















