Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap di Kabupaten Bekasi.
Terbaru, penyidik mengecek area glamping yang berada di kawasan kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Kabupaten Bekasi, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Budi mengatakan salah satu aset yang ditelusuri penyidik berada di kawasan Ciater, Subang. Lokasi tersebut berupa area glamping yang berada di tengah kebun durian dan alpukat.
“Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare, yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujarnya.
Menurut Budi, aset tersebut diduga berkaitan dengan mantan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat (YYS).
Namun, aset itu tercatat atau diatasnamakan pihak lain yakni, Rista (RST) yang merupakan istri Yayat.
“Aset tersebut diduga milik Sdr. YYS yang diatasnamakan Sdri. RST,” tutur Budi.
Penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan aliran maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara suap di Kabupaten Bekasi.
Nama Yayat sebelumnya turut muncul dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menelusuri dugaan aliran uang serta peran sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang muka atau commitment fee terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama Yayat juga mencuat dalam persidangan perkara Ade Kuswara. Yayat disebut sebagai anggota Polri yang diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee.
Meski demikian, status hukum Yayat dalam perkara pengembangan yang saat ini ditangani KPK belum disampaikan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut sejak Agustus 2026. Saat itu, KPK menyatakan sprindik masih bersifat umum dan belum menetapkan pihak sebagai tersangka.

















