Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN, Maria Lastry Gultom Dihukum 8 Tahun

×

Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN, Maria Lastry Gultom Dihukum 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

JAKARTA, Torangbisa.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Maria Lastry Gultom dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada bank BUMN.

Selain pidana penjara, Maria juga dihukum membayar denda Rp750 juta serta uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Seperti dikutip, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (28/9/2026).

Majelis hakim diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Denda Rp750 Juta

Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila diperlukan, batas waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Jika denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan Maria dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Wajib Kembalikan Rp122 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian bunyi amar putusan.

Maria diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda milik Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maria diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Majelis hakim juga memutuskan Maria tetap berada dalam tahanan.

Li Putri Nazara Divonis 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara, yang merupakan anak Maria, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Li lebih ringan, yakni empat tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan.

Selain pidana penjara, Li dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Berbeda dengan Maria, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Li Putri Nazara tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Li juga tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Kredit Fiktif

Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Dalam perkara tersebut, pemberian kredit dikaitkan dengan penggunaan sejumlah surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.

Dalam persidangan, sejumlah SPK tersebut disebut mencantumkan pekerjaan yang berkaitan dengan beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar tersebut disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Frengki Hasoloan Sianturi, yang merupakan mantan Relationship Manager BRI, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Frengki juga dikenai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Putusan terhadap para terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang disebut menggunakan dokumen pekerjaan yang bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.