Malut, Torangbisa.com — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api (senpi) ilegal kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers terkait penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat kepada Polda Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
Menurut Kapolda, langkah masyarakat menyerahkan senpi secara sukarela merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.
“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.
Senjata api yang telah diserahkan kemudian diamankan pihak Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, termasuk jenis, kondisi, serta asal-usul senjata tersebut.
Polda Malut juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan senjata dengan tindak pidana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda turut mengimbau masyarakat yang masih mengetahui adanya kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak agar segera melaporkannya kepada Kepolisian terdekat.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.















