Timika Torangbisa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memastikan penertiban pedagang di kawasan Pasar Lama Timika akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, untuk hari pelaksanaannya belum ditetapkan secara pasti dan masih berada dalam rentang Selasa hingga Kamis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang selama kurang lebih satu bulan. Sosialisasi juga telah dilakukan dan surat peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali.
“Pasar Sentral kami belum masuk. Yang sementara kami siapkan ini Pasar Lama. Kemungkinan hari Selasa atau Rabu kami sudah turun ke sana,” ujar Yulius saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/9/2026).
Ia kemudian menjelaskan, apabila masih terdapat pedagang yang belum merapikan lapaknya, petugas dapat turun hingga Kamis.
“Yang belum, hari Selasa, Rabu atau Kamis kami turun untuk kami bersihkan yang belum dirapikan sendiri,” katanya.
Dengan demikian, penertiban belum dipastikan berlangsung pada Selasa, Rabu, atau Kamis secara spesifik, tetapi Satpol PP menargetkan pelaksanaannya dalam rentang tiga hari tersebut.
Yulius mengatakan, sebagian pedagang telah menyadari dan mulai merapikan lapaknya secara mandiri setelah diberikan sosialisasi dan peringatan.
“Ada yang sadar dan sudah mulai rapi. Mereka sudah bongkar sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti seluruh pedagang akan dibongkar maupun dipindahkan ke lokasi lain. Satpol PP hanya menjalankan tugas penertiban, sedangkan pemindahan pedagang membutuhkan koordinasi lintas OPD.
“Kami ini tugasnya hanya penertiban saja. Tidak ada tugas untuk memindahkan dan menyiapkan tempat,” tegasnya.















