Timika, Torangbisa.com – Dugaan penipuan investasi yang melibatkan Program AXA Mandiri dengan iming-iming keuntungan jutaan rupiah justru berujung persoalan hukum.
Saat menggelar jumpa pers di jalan Budi Utomo, Rabu (23/9/2026) dihadiri oleh pihak yang dirugikan, yakni Hja. Karolina Nirayawati, dan suaminya didampingi kedua kuasa hukum, Yosep Temorubun, SH dan Valentinus Ulahayanan, SH, MH.
Yosep Temorubun dalam keterangan mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH. Laporan tersebut akhirnya dilakukan setelah upaya penyelesaian secara persuasif dan mediasi yang dilakukan pihak Bank dan kliennya tidak membuahkan hasil.
Yosep menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 ketika kliennya ditawari program investasi AXA Mandiri dengan keuntungan Rp17 juta per tiga bulan, Karolina akhirnya menginvestasikan dana sebesar Rp1,7 miliar. Namun, harapan memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan justru tidak terwujud.
Yosep menjelaskan, setelah berjalan selama 1 tahun 3 bulan, kliennya melakukan pengecekan terhadap dana investasi tersebut baik dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung masuk ke rekening. Justru sebaliknya jumlah dana yang diinvestasikan senilai Rp 1,7 berkurang sekitar Rp 500 juta atau tersisa sekitar Rp1,2 miliar.
“Klien kami menginvestasikan uang sebesar Rp1,7 miliar. Namun, ketika dilakukan pengecekan, ternyata uang yang tersisa di rekening hanya sekitar Rp1,2 miliar. Ada sekitar Rp500 juta yang menjadi persoalan dan sampai sekarang belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan klien kami,” ungkap Yosep.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak Bank Mandiri sebelumnya sempat melakukan pendekatan kepada kliennya dan meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan melalui media massa, kemudian pihak bank menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, Yosep menilai komitmen tersebut tidak terealisasi meskipun waktu telah berjalan dari 2025 hingga 2026.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, karena tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, akhirnya klien kami memberikan kepercayaan kepada kami untuk menangani persoalan ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, ia bersama rekan kuasa hukum, Valentinus Ulahayanan telah melakukan pendekatan persuasif dan melayangkan undangan pertemuan kepada pihak terkait. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Karena itu, pihak kuasa hukum akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polres Mimika.
Yosep berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana sebagaimana yang mereka duga.
“Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum. Kami menduga ada unsur pidana yang perlu didalami oleh penyidik, termasuk dugaan penggelapan sebagaimana yang kami sampaikan dalam laporan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Valentinus Ulahayanan, menjelaskan bahwa kliennya telah menunggu penyelesaian persoalan investasi tersebut sejak lama.
Valentinus juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak bank dan AXA Mandiri untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan mediasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami merasa upaya yang telah dilakukan tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Padahal, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Valentinus menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak kliennya agar mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang adil.
“Kami berbicara tentang equality before the law. Artinya hukum itu harus diimplementasikan bukan jadi slogan, jadi setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum harus benar-benar diimplementasikan, bukan hanya menjadi slogan,” ujarnya.
Valentinus juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak masyarakat, seraya berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri terkait hal tersebut.

















