Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mendorong seluruh pihak untuk memberikan dukungan nyata kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Johannes Rettob saat menghadiri kegiatan di Eme Neme Yauware, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rettob, UMKM telah menunjukkan ketangguhan, daya juang, kreativitas serta kemampuan beradaptasi, termasuk ketika menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Sejarah mencatat, di saat krisis dunia internasional akibat COVID-19, banyak pengusaha yang terpaksa tutup. Tetapi yang ternyata bisa bertahan sampai sekarang adalah UMKM,” ujar Rettob.
Ia menilai, keberadaan UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Karena itu, Rettob meminta perbankan maupun pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM, khususnya dalam hal akses permodalan dan pengurusan perizinan.
“Kalau ada yang mengajukan kredit di bank, tolong bank-bank permudah. Kalau ada prosedur izin-izin kepada pemerintah kabupaten, tolong dibantu dengan cepat,” katanya.
Rettob menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Salah satunya melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus secara gratis dengan proses yang relatif singkat.
“Pemerintah hadir betul-betul berusaha untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan masyarakat harus hadir untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Mimika berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.
Rettob juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat.
“Bapak Ibu sekalian boleh datang di Mall Pelayanan Publik, urus semua kepentingannya dengan betul, tanpa biaya,” tegasnya.
Meski demikian, Rettob mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan yang memang dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah.
“Kalau memang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia secara regulasi, itu harus berbayar. Tapi kalau tidak, berarti kalau ada yang minta, kasih tahu saya,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah layanan di MPP kini dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Pengurusan KTP, misalnya, ditargetkan dapat selesai sekitar 15 menit, sementara pengurusan SKCK sekitar lima menit.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus kartu kuning dan berbagai dokumen pelayanan lainnya di MPP tanpa harus mendatangi sejumlah kantor secara terpisah.
“Sekarang kita lihat, urus KTP 15 menit, urus SKCK lima menit, kepolisian ada di sini. Urus kartu kuning lima menit. Semuanya dengan gampang, yang penting kita datang membawa dokumen yang lengkap,” pungkasnya.

















