Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Sesuaikan Sebelum Pemutakhiran Verifikasi

×

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Sesuaikan Sebelum Pemutakhiran Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Surat edaran Dewan Pers tentang KBLI Perusahaan Pers (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com — Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman terbaru bagi perusahaan pers dalam memastikan status badan hukum dan klasifikasi kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah serta regulasi pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dewan Pers menegaskan, sebuah media dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila berbadan hukum pers.

Salah satu penanda badan hukum tersebut adalah terdapatnya KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers dalam akta perusahaan.

Ketentuan mengenai pendataan dan verifikasi perusahaan pers sebelumnya diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dalam regulasi tersebut, KBLI yang secara khusus berkaitan dengan bidang pers antara lain mencakup 58130 untuk penerbitan berkala, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, dan 60102 untuk radio.

Namun, perkembangan regulasi pemerintah mengenai KBLI pada 2025 menyebabkan sejumlah klasifikasi mengalami perubahan, termasuk penggabungan maupun penyesuaian sejumlah nomor KBLI. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers melakukan pembaruan agar ketentuan mengenai perusahaan pers tetap selaras dengan klasifikasi usaha terbaru pemerintah.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026.

Dalam surat edaran terbaru tersebut, Dewan Pers menetapkan perusahaan pers wajib memiliki setidaknya satu KBLI utama yang berkaitan langsung dengan kegiatan pers. Perusahaan juga diperbolehkan memiliki KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.

Untuk perusahaan pers, terdapat tujuh KBLI yang ditetapkan sebagai KBLI utama.

Pertama, KBLI 58120 Penerbitan Surat Kabar, yang mencakup aktivitas penerbitan surat kabar dalam berbagai bentuk, baik cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.

Kedua, KBLI 58130 Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, yang mencakup penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk dalam berbagai format penerbitan.

Ketiga, KBLI 60101 Radio Analog, yang mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog.

Keempat, KBLI 60102 Radio Digital, untuk kegiatan penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital.

Kelima, KBLI 60202 Televisi Digital, yang mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, termasuk penyiaran pertunjukan teater secara langsung.

Keenam, KBLI 60311 Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah.

Ketujuh, KBLI 60312 Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta, yang mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita kepada masyarakat melalui berbagai media.

Selain KBLI utama, Dewan Pers juga memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk mencantumkan KBLI pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sejumlah KBLI pendukung tersebut antara lain 18111 Pencetakan Umum, 58110 Penerbitan Buku, 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta, 73100 Aktivitas Periklanan, 73202 Jajak Pendapat Opini Publik, 74193 Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik, 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis, serta 85582 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan pers tidak hanya dituntut memiliki badan hukum, tetapi juga memastikan bidang usaha yang tercantum dalam dokumen legal perusahaan mencerminkan aktivitas pers yang dijalankan.

Dewan Pers menegaskan, perusahaan pers yang hendak mengajukan verifikasi kepada Dewan Pers harus memenuhi ketentuan KBLI baru tersebut.

Sementara perusahaan pers yang sebelumnya telah terverifikasi Dewan Pers tidak serta-merta kehilangan statusnya. Namun, perusahaan tersebut wajib menyesuaikan nomor KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.

Ketentuan ini membuat perusahaan pers perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta KBLI yang tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.

Penyesuaian tersebut penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aktivitas perusahaan pers, badan hukum, dan klasifikasi usaha yang digunakan dalam proses pendataan maupun verifikasi.

Dewan Pers juga membuka kemungkinan perubahan atau pembaruan ketentuan KBLI di kemudian hari apabila terdapat perubahan dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan KBLI.

Pembaruan ini menjadi bagian penting dalam penataan industri pers nasional di tengah perubahan ekosistem media yang semakin cepat. Transformasi dari media cetak menuju media digital membuat aktivitas jurnalistik kini berlangsung dalam berbagai platform, mulai dari situs berita, media sosial, video, podcast hingga berbagai bentuk distribusi informasi digital.

Karena itu, pembaruan KBLI tidak sekadar persoalan administratif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kepastian status badan hukum perusahaan pers dan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi yang berlaku.

Perusahaan media yang selama ini menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional perlu memastikan seluruh dokumen legal dan klasifikasi usahanya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026, perusahaan pers kini memiliki rujukan yang lebih jelas mengenai KBLI wajib dan KBLI pendukung yang dapat digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Intinya, perusahaan pers yang ingin memperoleh atau mempertahankan status verifikasi Dewan Pers harus memastikan KBLI yang tercantum dalam badan hukumnya telah menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru.

Nasional

Timika, torangbisa.com — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yosep Temorubun, yang juga merupakan Kuasa Hukum Badan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Mimika (BPD-IKEMAL), mendesak Kapolres Mimika untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan terhadap dua warga Maluku pada bulan Juli, yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Nasional

Jakarta, Torangbisa.com – Berbagai kebijakan dan inisiatif pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selain berorientasi untuk meningkatkan kualitas SDM, juga untuk membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta di saat bersamaan memaksimalkan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.