Timika, Torangbisa.com – Kuota program rehabilitasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Mimika bertambah menjadi 1.500 unit, dari sebelumnya hanya 500 unit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap data calon penerima sebelum nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Verifikasi data saja, sementara penentuan penerimanya nanti dari kementerian,” kata Abriyanti saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, program rehabilitasi rumah tersebut dialokasikan untuk satu tahun dengan kuota yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Mimika.
Menurut Abriyanti, proses pengumpulan data calon penerima dilakukan dengan melibatkan pemerintah distrik. Pihak distrik membantu mengumpulkan dokumen kependudukan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada dinas.
“Teman-teman di distrik yang men-support data kepada kami. Mereka mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian kami kumpulkan dan kirimkan melalui aplikasi ke kementerian,” jelasnya.
Setelah data dikirim, proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Balai Perumahan di Jayapura. Hingga saat ini, baru sekitar seratusan data calon penerima yang telah menjalani proses verifikasi.
Dengan adanya tambahan kuota menjadi 1.500 unit, Abriyanti mengakui proses verifikasi kemungkinan belum seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Hal tersebut karena proses verifikasi tidak hanya dilakukan untuk Kabupaten Mimika, tetapi juga mencakup sejumlah kabupaten lainnya di Papua.
“Kuota 1.500 itu mungkin tidak akan terselesaikan di tahun ini. Kita menyiapkan datanya, tetapi proses verifikasi membutuhkan waktu dari teman-teman balai,” ujarnya.
Abriyanti menjelaskan, tambahan kuota tersebut diperoleh setelah sejumlah kabupaten lain belum mampu menyiapkan data calon penerima sesuai kebutuhan.
Awalnya, Kabupaten Mimika hanya mendapatkan kuota sebanyak 500 unit. Namun karena Mimika dinilai mampu menyiapkan data, sebagian kuota dari daerah lain kemudian dialihkan.
“Awalnya kita hanya mendapat 500. Hampir semua kabupaten di Papua mendapatkan kuota, tetapi karena ketidaksiapan kabupaten lain, kuota mereka diberikan kepada kita karena kita mampu menyiapkan data,” ungkapnya.
Ia memastikan, apabila kuota 1.500 unit tersebut belum seluruhnya terealisasi pada tahun ini, data yang sudah disiapkan tetap akan diproses sesuai ketentuan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan program tersebut dapat dilanjutkan atau mendapatkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
Terkait persyaratan, Abriyanti menyebut masyarakat yang diusulkan sebagai calon penerima harus memiliki KTP Kabupaten Mimika dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk menentukan tingkat kelayakan penerima berdasarkan desil, proses penyaringan akan dilakukan melalui sistem.
“Persyaratannya KTP Mimika dan kartu keluarga. Untuk urusan desil nanti akan disaring melalui sistem,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan khusus terkait kendala yang dihadapi pemerintah distrik dalam proses pengumpulan data.
Namun, pendataan di distrik yang berada di luar wilayah perkotaan membutuhkan waktu lebih lama karena petugas harus turun langsung ke lapangan.
Abriyanti mengatakan, sekitar 100 lebih data yang telah diverifikasi saat ini masih merupakan bagian dari kuota awal sebanyak 500 penerima.
Dengan tambahan kuota menjadi 1.500 unit, Dinas PKP Mimika akan terus melengkapi dan memperbarui data masyarakat agar seluruh usulan dapat diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
















