Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik pada hari ini Senin (31/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketujuh saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka yakni NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN.
Kemudian, MS selaku salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR selaku pihak Yayasan HMB.
Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dia memastikan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang dilaksanakan BGN pada periode 2025-2026.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
















