JAKARTA, (torangbisa.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses penyerahan barang bukti dari Polri tersebut telah berlangsung sejak Selasa (14/7/2026) dan masih berlanjut hingga Rabu (15/7/2026).
“Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, seiring pelimpahan tersebut, Kejagung langsung menerbitkan tiga Sprindik untuk melanjutkan proses penyidikan. Dibeberkan dia, sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kemudian, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi PT ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
“Sejak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Anang menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri. Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan supervisi terhadap penyidikan.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Anang menyebut Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan tiga perkara tersebut.
“Sebagaimana kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa saat perkara mulai ditangani.















