JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara terbuka seluruh konstruksi perkara dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji pada persidangan mendatang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat beserta peran masing-masing.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kepada JPU.
“Di tahap persidangan nanti tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, alat bukti, semuanya nanti dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK secara lengkap dan terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Setelah pelimpahan tahap II, kata Budi, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Artinya dengan pelimpahan tahap dua ini, seluruh proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap, baik pada aspek formil maupun materiilnya. Sehingga pada tahap penuntutan nanti, JPU memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaannya, untuk kemudian nanti dilanjutkan di tahap persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan nanti jaksa akan menghadirkan para terdakwa beserta saksi-saksi guna membuktikan dakwaan yang telah disusun. Selain itu, majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi lain apabila dinilai diperlukan dalam proses pembuktian.
“Dalam proses pembuktian tersebut juga nanti pasti akan dihadirkan, selain para terdakwa, juga para saksi untuk memperkuat proses pembuktian dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kepada para terdakwa dalam perkara ini,” beber Budi.
“Dan tentunya majelis hakim juga nanti dalam proses pembuktian pasti akan menilai, dan juga jika dibutuhkan untuk menghadirkan saksi-saksi lain juga itu terbuka kemungkinannya,” sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penyidikan bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi perubahan kebijakan melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota haji khusus yang tidak lagi sepenuhnya mengacu pada nomor urut nasional.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah. Pungutan tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus dengan besaran mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023 dan 2.000 hingga 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2024.
Dari hasil penyidikan, Ismail Adhan diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief. Perbuatan tersebut diduga membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan PIHK yang tergabung dalam Kesthuri disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana hasil pengumpulan fee sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun dugaan penyerahan tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.















