Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

Ketua KPK Isyaratkan Belum Akan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

×

Ketua KPK Isyaratkan Belum Akan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Satrio/torsngbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengisyaratkan belum akan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, KPK masih memberikan supervisi, sementara proses penyidikan tetap berjalan di Kejaksaan Agung.

“Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip Rabu (15/7/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Setyo mengungkapkan, dirinya juga telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pelaksanaan supervisi atas perkara tersebut. “Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu,” ujarnya.

Setyo menjelaskan, komunikasi itu berlangsung saat keduanya menghadiri acara yang sama maupun dalam pembicaraan sebelumnya. Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara.

“Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya. Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan mekanisme supervisi tetap akan dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang KPK dan prosedur internal lembaganya.

“Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa saat perkara mulai ditangani.