Timika, Torangbisa.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan pelaksanaan renovasi drainase di sejumlah kawasan pada tahun 2026.
Saat ini, tahapan pekerjaan masih difokuskan pada penyusunan dokumen perencanaan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan proyek fisik.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., mengatakan konsultan perencana telah turun ke lapangan untuk melakukan survei dan menyusun dokumen teknis sebelum pekerjaan dimulai.
“Dokumen perencanaan harus selesai lebih dulu. Saat ini konsultan sedang turun ke lapangan untuk melakukan perencanaan. Setelah itu baru kita mengetahui kebutuhan pekerjaan dan jumlah paket yang akan dikerjakan,” ujar Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Timika, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, survei dilakukan di beberapa distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, dan Mimika Timur. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar penentuan lokasi prioritas, baik untuk menyelesaikan drainase yang belum tuntas maupun membangun saluran baru di titik-titik yang membutuhkan.
Selain menentukan lokasi, kajian teknis juga akan menghitung volume pekerjaan serta jumlah paket proyek yang nantinya akan dilelang.
Yoga mengungkapkan, program renovasi drainase tahun ini dialokasikan melalui skema yang diperuntukkan bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Pihaknya menargetkan proses penandatanganan kontrak dengan kontraktor OAP dapat dimulai pada Agustus 2026 setelah dokumen perencanaan rampung.
Menurutnya, tingginya antusiasme kontraktor OAP untuk terlibat dalam proyek pemerintah merupakan perkembangan yang baik. Namun, karena jumlah paket pekerjaan masih terbatas, Dinas PUPR akan membuka peluang bagi kontraktor yang belum memenuhi persyaratan sebagai pelaksana utama untuk terlibat melalui mekanisme subkontrak.
“Kalau dokumennya belum lengkap, bisa menjadi subkon terlebih dahulu sambil belajar memahami pelaksanaan proyek pemerintah, membaca gambar konstruksi, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan, Dinas PUPR juga akan membentuk tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi para kontraktor saat proses pendaftaran dibuka.
Dalam kesempatan yang sama, Yoga turut meluruskan anggapan masyarakat terkait kerusakan jalan di kawasan Nawaripi yang selama ini dinilai menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Ruas jalan dari Bandara Baru menuju Pemako merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sedangkan ruas dari kawasan Lopong hingga Wagete merupakan jalan nasional.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR hanya bertanggung jawab terhadap ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten.
“Kami tetap melakukan penambalan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Sedangkan untuk jalan provinsi maupun jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Yoga.
Ia menambahkan, pekerjaan penambalan jalan juga dipengaruhi kondisi cuaca karena proses pengaspalan hanya dapat dilakukan secara optimal saat cuaca mendukung.
Yoga berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Mimika.
“Harapan kami, masyarakat dapat mengetahui mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat sehingga penanganan infrastruktur dapat dipahami secara proporsional,” pungkasnya.















