Timika, Torangbisa.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika terus melaksanakan pendataan dalam rangka Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 Agustus 2026.
Masyarakat diminta memberikan informasi yang benar dan menerima petugas sensus dengan baik karena kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pajak.
Hal itu disampaikan Kepala BPS Kabupaten Mimika, Dian Sudarmanto, saat diwawancarai awak media di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (08/07/2026).
Dian menjelaskan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Mimika dijadwalkan berlangsung selama sekitar dua setengah bulan, dimulai pada 15 Juni dan berakhir pada 30 Agustus 2026.
“Kalau sesuai jadwalnya mulai dari 15 Juni sampai dengan 30 Agustus 2026,” ujarnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, BPS Mimika menurunkan sekitar 210 petugas yang terdiri dari Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML).
PPL bertugas melakukan pendataan secara langsung, sedangkan PML bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil kerja petugas pendata.
Menurut Dian, dalam pelaksanaannya petugas yang datang ke rumah warga umumnya berjumlah satu hingga dua orang. Namun, di beberapa lokasi petugas memilih bekerja berpasangan karena mempertimbangkan faktor keamanan di lapangan.
“Yang datang ke rumah seharusnya satu orang pendata dan didampingi PML. Tetapi kenyataannya di lapangan ada petugas yang memilih berjalan berdua karena faktor keamanan,” katanya.
Ia mengakui masih ditemukan berbagai kendala selama pelaksanaan sensus, termasuk penolakan dari sebagian warga. Beberapa masyarakat, kata Dian, masih memiliki kekhawatiran bahwa pendataan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak.
“Ada yang khawatir terkait pajak, padahal sudah dijelaskan bahwa sensus ekonomi tidak ada kaitannya dengan pajak. Bahkan ada petugas yang mendapat penolakan dari warga,” ungkapnya.
Karena itu, Dian mengimbau masyarakat untuk menerima petugas sensus dengan terbuka dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap.
“Kami mengajak masyarakat menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan baik. Tidak perlu takut karena pendataan ini tidak terkait dengan pajak,” tegasnya.
Dian menjelaskan, tujuan utama sensus ekonomi adalah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi masyarakat yang nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan program bantuan pemerintah.
“Sensus ekonomi dilakukan untuk mendata seluruh kegiatan usaha masyarakat, baik usaha yang terlihat maupun yang tidak terlihat, seperti usaha online. Data ini penting untuk menggambarkan kondisi perekonomian Mimika dan menjadi dasar perencanaan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, sasaran pendataan meliputi rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, pedagang pasar, usaha rumahan, hingga berbagai unit usaha yang beroperasi di bangunan usaha maupun secara daring.
Selain itu, Dian memastikan seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Data masyarakat dilindungi oleh undang-undang. BPS tidak pernah menampilkan data individu. Yang kami publikasikan adalah data agregat, seperti jumlah penduduk atau jumlah usaha per wilayah,” jelasnya.
Dengan jaminan kerahasiaan tersebut, BPS berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu menghasilkan data yang akurat untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika.















