Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah melalui kolaborasi lintas instansi.
Hal tersebut disampaikan Yulius Koga pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, kewenangan penanganan persoalan sampah di Kabupaten Mimika telah dibagi antara pemerintah distrik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara Satpol PP memiliki peran dalam penegakan aturan terhadap para pelanggar.
“Penegakan Perda sampah ini kewenangannya sudah terbagi. Ada yang menjadi tugas distrik, ada juga DLH. Sementara kami di Satpol PP memiliki anggaran khusus untuk melakukan penegakan perda,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, Satpol PP secara rutin melakukan patroli dan pengawasan, terutama pada sore hari, untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap aturan kebersihan lingkungan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan maksimal jika dilakukan sendiri tanpa dukungan instansi terkait.
Karena itu, Satpol PP telah menggelar rapat koordinasi bersama DLH dan pihak distrik guna menyusun langkah bersama dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda sampah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kemarin kami sudah rapat dengan teman-teman di DLH dan distrik agar kita bisa bekerja sama dalam penegakan aturan ini,” jelasnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sekaligus menciptakan kawasan yang bersih, sehat, dan tertib sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
















