Timika, Torangbisa.com – Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKP) Keuskupan Timika menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi keamanan dan kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Keuskupan Timika, Senin (6/7/2026). Sekretaris SKP Keuskupan Timika, Rudolf Kambayong, mengatakan berbagai laporan dari masyarakat sipil, tokoh gereja, media, serta pemerintah daerah menunjukkan meningkatnya dampak konflik bersenjata terhadap warga sipil.
Menurut Rudolf, sejumlah peristiwa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan korban jiwa, pengungsian warga, kerusakan fasilitas sipil, hingga terganggunya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dan penjelasan aparat keamanan semakin menegaskan pentingnya investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rudolf.
Dalam pemaparannya, SKP mencatat sejumlah insiden yang disebut terjadi di wilayah Intan Jaya, mulai dari dugaan penggunaan bahan peledak, penangkapan warga sipil, penyisiran dan pembakaran rumah warga, hingga kasus-kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
SKP menilai pendekatan keamanan yang semakin intensif belum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat sipil. Sebaliknya, situasi tersebut dinilai meningkatkan risiko pelanggaran hak untuk hidup, pengungsian paksa, trauma sosial, serta terganggunya aktivitas masyarakat.
“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai tindak lanjut laporan yang disusun SKP, Rudolf mengatakan catatan dan dokumentasi yang telah dihimpun akan terus disampaikan melalui jalur gereja maupun lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah membawa laporan serupa ke Jakarta, terutama terkait dugaan penggunaan senjata peledak dalam konflik di Papua.
“Kami baru pulang dari Jakarta membawa laporan, terutama terkait penggunaan senjata ledak. Laporan itu sudah pernah kami sampaikan, tetapi sekarang kami melihat masih ada dugaan penggunaan yang sama. Sebagai gereja, laporan ini akan kami teruskan baik melalui jalur gereja maupun jalur perlindungan HAM,” katanya.
Rudolf menambahkan, dokumentasi dan laporan yang dibuat sering kali harus terus diperbarui karena muncul peristiwa-peristiwa baru di lapangan.
“Catatan-catatan ini tidak akan berhenti. Setiap ada kejadian baru akan kami dokumentasikan dan laporkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Rudolf juga menyinggung sejumlah laporan yang pernah disampaikan kepada pemerintah pusat maupun lembaga negara, namun hingga kini menurutnya belum terlihat tindak lanjut yang jelas.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan tiga warga di Intan Jaya pada tahun 2021 yang laporannya telah dibawa ke Jakarta.
“Sampai hari ini kami belum melihat tindak lanjut yang jelas. Tetapi sebagai warga sipil kami tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kejadian kepada pihak-pihak yang kami anggap bisa membantu menciptakan situasi yang lebih aman,” katanya.
Sementara itu, Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Wanimbo, menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua, khususnya di daerah konflik seperti Intan Jaya.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu mengedepankan aspek militer belum mampu menyelesaikan akar persoalan yang terjadi.
“Kalau ada kekerasan lalu dibalas dengan kekerasan, maka yang muncul adalah kekerasan baru. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang diterapkan agar benar-benar memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah aparat keamanan di sejumlah wilayah Papua yang menurutnya belum berbanding lurus dengan terciptanya kondisi yang lebih aman bagi masyarakat.
Lima Tuntutan SKP Keuskupan Timika
Dalam pernyataan sikapnya, SKP Keuskupan Timika menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Pemerintah Republik Indonesia mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik di Intan Jaya.
2. Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang akhir Juni hingga awal Juli 2026.
3. Kejaksaan Agung menindaklanjuti apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana HAM.
4. Pemerintah menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, pemuka agama, perempuan, anak-anak, dan para pengungsi.
5. Pemerintah membuka akses bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan independen di Intan Jaya.
SKP Keuskupan Timika menutup pernyataannya dengan menyerukan penghentian kekerasan serta penyelesaian konflik melalui dialog yang damai dan bermartabat.
“Selamatkan masyarakat sipil, hentikan kekerasan, dan tegakkan hak asasi manusia di Intan Jaya,” demikian seruan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.















