Scroll untuk baca artikel
Sosial

Cegah Perumahan Terlantar, DPKP2 Mimika Perketat Pendataan Developer

×

Cegah Perumahan Terlantar, DPKP2 Mimika Perketat Pendataan Developer

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKP2 Kabupaten Mimika, True Change Manurung, saat diwawancarai awak media usai kegiatan sosialisasi penyerahan PSU perumahan (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 26 developer atau pengembang perumahan yang telah terdaftar secara resmi berdasarkan data perizinan yang diterbitkan instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKP2 Kabupaten Mimika, True Change Manurung, saat diwawancarai awak media usai kegiatan sosialisasi penyerahan PSU perumahan di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/06/2026).

Menurut True, data 26 developer tersebut merupakan data resmi yang diperoleh dari instansi pelayanan perizinan dan menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pengembang perumahan di Mimika.

“Data developer yang kami pegang merupakan data resmi yang diperoleh dari PTSP. Saat ini tercatat ada 26 developer yang memiliki data perizinan resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di luar 26 developer tersebut masih terdapat sejumlah pengembang yang sedang memulai pembangunan atau masih dalam proses pengurusan perizinan. Karena belum memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap, mereka belum masuk dalam data resmi pemerintah daerah.

“Ada beberapa pengembang yang sudah mulai beraktivitas, namun proses perizinannya masih berjalan. Karena itu mereka belum masuk dalam hitungan resmi yang kami gunakan saat ini,” katanya.

DPKP2, lanjutnya, akan terus melakukan pendataan sekaligus memberikan pendampingan kepada para pengembang agar mengikuti prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya perumahan yang bermasalah atau terbengkalai di kemudian hari.

“Kami ingin mengarahkan mereka sejak awal agar sesuai prosedur. Jangan sampai nantinya muncul persoalan perumahan terlantar karena proses perizinannya tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penanganan perumahan yang telah terlantar, True mengatakan pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku. Namun sebelum itu dilakukan, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi kondisi di lapangan.

“Kita harus melihat dulu bagaimana kondisi perumahan tersebut, sudah berapa lama terlantar, bagaimana dokumen administrasinya, dan seperti apa kondisi di lapangan. Setelah itu baru dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengakui bahwa pengelolaan dan penanganan PSU perumahan merupakan hal yang relatif baru bagi DPKP2 Mimika. Karena itu, sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari kementerian dan instansi terkait dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak, baik pemerintah maupun pengembang.

“Bukan hanya pengembang yang membutuhkan penjelasan, kami sebagai instansi teknis juga perlu memahami aturan dan mekanisme yang berlaku. Ini baru pertama kali kami lakukan, sehingga menjadi kesempatan untuk belajar bersama,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPKP2 berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan para pengembang dalam pengelolaan PSU perumahan, sehingga penyediaan hunian bagi masyarakat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.