TIMIKA, (torangbisa.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik, kata dia, terus melakukan pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk perkara Rp8,75 miliar di Hoeya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menemukan adanya peristiwa pidana sehingga proses pendalaman terus dilakukan,” ujar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Selain menangani dugaan penyimpangan dalam proyek RBLH, Kejari Mimika juga tengah mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Mimika yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Kajari, penyidik telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun, identitas para pihak yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat diungkapkan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Kami sudah mengantongi pihak-pihak yang diduga menyebabkan kerugian negara. Namun, nama-nama tersebut masih kami rahasiakan karena proses hukum masih berlangsung,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan itu diperkirakan lebih dari satu orang.
“Yang pasti, jumlah tersangkanya lebih dari satu orang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoeya, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026.
Proyek tersebut meliputi pembangunan tujuh unit Rumah Baru Layak Huni di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin dengan total anggaran sebesar Rp8.750.000.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan akan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyelidik juga akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

















