Scroll untuk baca artikel
Kabar UtamaNasional

Diabaikan PT Freeport, Perjuangan Ribuan Pekerja Mogok Kerja Belum Berakhir Meski Sudah 9 Tahun

×

Diabaikan PT Freeport, Perjuangan Ribuan Pekerja Mogok Kerja Belum Berakhir Meski Sudah 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tim 10 Penyelesaian Sengketa Mogok Kerja PT Freeport Indonesia bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika melakukan rangkaian audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia dan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah berlangsung sejak 2017. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses mediasi yang difasilitasi pemerintah guna mencari penyelesaian yang adil bagi para pekerja. Foto: Dok. Tim 10 Moker.

JAKARTA, torangbisa.com  – Penyelesaian sengketa mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah berlangsung hampir satu dekade memasuki babak baru.

Sejak Juni hingga Agustus 2026, pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan serangkaian langkah, mulai dari pendalaman dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pembentukan tim penyelesaian, hingga pemanggilan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Langkah tersebut diawali pada 24 Juni 2026 ketika Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika melakukan audiensi dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pansus meminta pemerintah mengusut tuntas sengketa mogok kerja dari perspektif dugaan pelanggaran HAM ketenagakerjaan.

Pansus menilai pengabaian hak terhadap sekitar 2.400 pekerja yang terlibat dalam mogok kerja sejak 2017 telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga para pekerja di Papua.

Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil PT Freeport Indonesia terkait laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan para pekerja. Pemerintah juga memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, Pansus DPRK Mimika melakukan koordinasi dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menegaskan komitmennya memperjuangkan hak sekitar 2.400 pekerja yang dinilai belum memperoleh penyelesaian selama sembilan tahun serta menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan merupakan bagian dari hak pekerja yang dilindungi oleh hukum.

Sebagai tindak lanjut, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Mogok Kerja yang melibatkan Danantara, Inalum, dan PT Freeport Indonesia di bawah kepemimpinan Donny Oskaria. Tim tersebut dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

Pada 10 Juli 2026, Said Iqbal melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan. Dalam laporannya disebutkan bahwa sengketa mogok kerja PT Freeport Indonesia telah memasuki tahapan mediasi menuju penyelesaian resmi.

Proses berlanjut pada 21 Juli 2026 ketika Penasihat Presiden memanggil manajemen PT Freeport Indonesia. Dalam pertemuan itu, perusahaan didorong agar membuka ruang negosiasi yang konstruktif dengan perwakilan pekerja serta diminta menyampaikan keputusan resmi pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 4 Agustus 2026 saat Penasihat Presiden memanggil Tim 10 Mogok Kerja untuk melakukan pendalaman keterangan serta menerima data rekapitulasi sengketa mogok kerja periode 2017–2026. Jumlah pekerja yang dimediasi disesuaikan dengan surat mandat resmi yang diberikan kepada Tim 10 sebagai kuasa para pekerja.

Koordinator Tim Mogok Kerja, Billy Laly, menegaskan bahwa perjuangan para pekerja belum akan berhenti hingga seluruh hak yang mereka perjuangkan mendapatkan penyelesaian yang adil.

“Kami akan terus berjuang sampai mendapatkan hak-hak pekerja yang selama ini diperjuangkan. Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat. Kami sudah melewati berbagai lika-liku dan perjuangan panjang untuk memperjuangkan nasib ribuan anak bangsa agar mendapatkan keadilan. Kami berharap proses yang kini difasilitasi pemerintah pusat dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pekerja,” ujar Billy kepada media ini, Jumat (7/8/2026).

Ia menambahkan, perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut hak-hak pekerja semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan bagi ribuan keluarga pekerja yang telah menanti penyelesaian sengketa selama hampir satu dekade.

Rangkaian langkah yang dilakukan pemerintah sejak Juni hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa mogok kerja PT Freeport Indonesia kini memasuki fase yang lebih konkret. Meski demikian, hasil akhir proses tersebut masih menunggu keputusan resmi dari PT Freeport Indonesia serta kesepakatan yang dicapai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah.

Nasional

Jakarta, Torangbisa.com – Berbagai kebijakan dan inisiatif pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selain berorientasi untuk meningkatkan kualitas SDM, juga untuk membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta di saat bersamaan memaksimalkan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Nasional

Timika, Torangbisa.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, bersama para gubernur se-Tanah Papua menyepakati 12 komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan Papua. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Dialog Strategis Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang berlangsung di Ballroom Kantor BPKAD Kabupaten Mimika, Kamis (30/7/2026).