Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

Dipanggil KPK, Dirut PT Makassar Toraja Fuad Hasan Mangkir ke Luar Negeri

×

Dipanggil KPK, Dirut PT Makassar Toraja Fuad Hasan Mangkir ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (torangbisa.com)  — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Namun, Fuad Hasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir, hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fuad Hasan berasalan sedang tidak berada di dalam negeri. Padahal, KPK sangat butuh keterangan Fuad.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri. Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (1/7/2026).

Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lainnya berkaitan dengan pemgusutan perkara kuota haji. Kelima saksi itu yakni Direktur PT Thayiba Tora, Artha Hanif; Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki; Karyawan Maktour Travel, Ulfaiza; dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024, M Lutfi Makki.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Keempat tersangka tersebut yakni, Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kemudian, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu diduga untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Bukan hanya itu, Ismail diduga juga memberikan uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.