JAKARTA, (torangbisa.com) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerahnya (Sekda), Zulkarnaen resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026), sore.
Suhardiman dan Zulkarnaen dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak tadi malam. Keduanya sebelumnya sempat menyerahkan diri setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026).
Suhardiman dan Zulkarnaen tampak turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.44 WIB. Pantauan di lapangan, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan terborgol.
Keduanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang menunggu di pelataran Gedung KPK. Petugas kemudian menggiring Suhardiman dan Zulkarnaen naik ke mobil tahanan untuk dibawan ke Rutan KPK.
Tak hanya Suhardiman dan Zulkarnaen, KPK juga menahan satu orang konsultan yakni, Ardiles Rante. Ketiganya telah dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan status hukumnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan mengamankan 10 orang. Namun, saat operasi berlangsung, Bupati dan Sekda Kuansing tidak berada di lokasi sehingga belum ikut diamankan.
Setelah beberapa waktu, keduanya akhirnya menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Operasi senyap di Kuansing didiga berkaitan dengan suap jual beli jabatan.

















