Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jabatan

×

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Satrio/Torangbisa.com).

JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD) sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dibeberkan Taufik, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen (ZKN) yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam prosesnya, Suhardiman Amby diduga meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi jabatan tersebut. Tapi, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan Suhardiman tersebut.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi syarat pembiayaan, pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan suap serupa saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” ujar Taufik.

KPK mencatat Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Taufik menilai, dua peristiwa tersebut menunjukkan peningkatan nilai suap untuk memperoleh jabatan.

“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN diduga menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR, kemudian kembali diduga menyuap untuk jabatan Sekda dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ucapnya.

Taufik menambahkan, pembelian kedua kendaraan melalui skema kredit diduga sengaja dilakukan agar posisi jabatan yang diperoleh tetap aman selama masa cicilan berlangsung.

Atas hasil penyidikan, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles sebagai tersangka. Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.